Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan
Selasa, 20 Oktober 2009 – 05:32 WIB
![Bupati Tak Sudi Naik Mobil Tahanan](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir20102009/img20102009528061.jpg)
Bupati Cilacap Probo Yulastoro menjadi terdakwa dalam persidangan dugaan kasus korupsi senilai Rp 20,7 miliar, di Pengadilan Negeri Cilacap, Senin (19/10). (foto:Kristiono/Radar Banyumas)
Dalam pantauan JPNN, Probo bahkan sesekali dia memejamkan matanya untuk memperhatikan pembacaan dakwaan setebal 53 lembar tersebut. JPU mengungkapkan dengan perbuatan terdakwa menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan terdakwa selaku bupati telah menguntungkan diri sendiri sebesar sekiar Rp 13.82.484.500. Selain itu terdakwa juga menguntungkan orang lain salah satunya Drs Fajar Subekti (mantan kepala DPKD) sebesar Rp 752.250.000. Dana ini merupakan penyimpangan yang terjadi mulai tahun anggaran 2004-2008.
Kerugian negara ini, tambahnya, timbul dari berbagai item. Diantaranya yakni pendapatan daerah dari kerjasama antara PT Pelindo III Tanjung Intan dengan pemkab Cilacap. Tanggal 8 Maret 2004 memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan memindahkan penerimaan kontribusi sebesar Rp 894.000.000 ke rekening mandiri atas nama bupati Cilacap yang menurut JPU sebenarnya itu merupakan rekening milik terdakwa sendiri.
Menurut JPU, total dana yang masuk ke rekening bupati tersebut Rp 1.867.187.900. Dari jumlah tersebut hanya disetor ke kas daerah Rp 700 juta sehingga masih tersisa uang di rekening Rp 1.167.187.900. Selain itu di rekening bupati ini juga dimasukkan dana alokas khusus bidang kesehatan 2004 sebesar Rp 1,5 miliar dengan cara memerintah Fajar Subekti saat menjadi kepala Dipenda.
JPU juga membeberkan dugaan kebocoran uang daerah mulai tahun 2005, 2006, dan 2007. Sidang perkara Probo ini bakal dilanjutkan Rabu (21/10) dengan agenda pembelaan (eksepsi) dari penasehat hukum dan terdakwa. Diluar kebiasaan selama ini, majelis hanya memberikan waktu dua hari untuk mempersiapkan eksepsi. Kontan saja pengacara Probo keberatan dan menyesalkan keputusan itu. ”Kami menyesalkan pendeknya waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk mempersiapkan eksepsi. Kami sudah menawar satu minggu tapi tidak diberikan. Jadi kami harus manut (menuruti, red),” ujar Bambang. (amu/sam/JPNN)
CILACAP – Bupati Cilacap, Probo Yulastoro, kemarin mulai disidang di Pengadilan Cilacap. Sidang terhadap orang nomor satu di Pemkab Cilacap
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah