Buron 15 Tahun, Aryo Santigi Budihanto Ditangkap Tim Interlijen di Restoran, Lihat
jpnn.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bandung berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Aryo Santigi Budihanto.
Aryo Santigi selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan buron sejak 15 tahun terakhir.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menyatakan, terpidana merupakan warga Bogor.
Penangkapan oleh tim gabungan intelejen kejaksaan itu dilakukan di sebuah resoran di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Saat itu, Aryo Santigi Budiharto kedapatan tengah makan.
“Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi,” ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur).
Karena itu, pihaknya mengimbau semua yang sudah DPO agar secepatnya menyerahkan diri.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri kota Bandung berhasil meringkus buronan terpidana kasus korupsi dana Bank Mandiri Aryo Santigi Budihanto.
- Pegawai Kementerian Dibunuh, Mayatnya Dikubur dalam Rumah di Bandung
- Ternyata Ini Penyebab Raffi Ahmad Tak Gelar Open House saat Lebaran
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- 3 Jasad Korban Longsor Cipongkor Bandung Ditemukan, 7 Orang Masih Hilang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan