Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat 

Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat 
Petugas kepolisian ketika memeriksa buronan terduga bandar narkoba berinisial AM beserta tiga terduga anggota jaringan peredaran narkoba di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kemudian, polisi menangkap AM di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.

Kini, AM beserta anggota jaringan peredaran narkoba telah ditahan di Polresta Mataram. 

AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku terancam penjara 20 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

AM ditangkap polisi di sebuah penginapan. AM sempat buron selama tiga pekan. Sementara, tiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu. Ini kasusnya. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News