Buron 3 Pekan, AM Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan, Kasusnya Berat

Kemudian, polisi menangkap AM di salah satu tempat penginapan di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi, AM ini adalah buronan yang sudah tiga pekan masuk dalam daftar buronan kami. Saat itu, tempatnya di wilayah Turida sempat kami gerebek, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi," ucapnya.
Kini, AM beserta anggota jaringan peredaran narkoba telah ditahan di Polresta Mataram.
AM beserta tiga orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Yogi menyampaikan bahwa AM beserta tiga pelaku terancam penjara 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sesuai ketentuan pidana pada Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AM ditangkap polisi di sebuah penginapan. AM sempat buron selama tiga pekan. Sementara, tiga rekannya sudah ditangkap lebih dulu. Ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu