Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap di Pekanbaru
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak akhirnya diringkus Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Terpidana Faly Kartini ditangkap di Pekanbaru setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
"Kronologi awalnya sesuai dengan informasi AMC, Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana," kata Asintel Kejati Kepri Lambok M.J. Sidabutar di Tanjungpinang, Sabtu.
Menurutnya, kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.
Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.
Pada awalnya, pihak keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri.
Namun, secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.
Lambok mengatakan pada pukul 23.00 WIB, akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus.
Pelarian terpidana korupsi selama tujuh tahun berakhir juga. Dia ditangkap di Pekanbaru.
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas