Buron 9 Tahun, Robbi Akhirnya Ditangkap Polisi di Lahat Sumsel

Saat ditangkap, tersangka Robbi ternyata masih menyimpan parang yang digunakannya untuk membacok korban. Sehingga tersangka beserta barang bukti sebilah parang turut dibawa ke Mapolsek Plaju.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan. Ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara,” jelas Tamimi.
Polisi kini sedang memburu satu pelaku pengeroyokan lainnya yang sudah diketahui identitasnya. Sementara tersangka Robbi mengakui perbuatannya menganiaya korban karena tak terima ibunya dianiaya korban.
“Sebenarnya waktu itu persoalan sepele. Keponakan saya (anak pelaku penusukan yang buron) bertengkar dengan anak korban. Tiba-tiba dia (korban) mencekik ibu saya. Saya dan adik saya lalu menghajar korban ini,” ungkap Robbi.
Selama 9 tahun pelariannya di Lahat, Robbi mengaku bekerja menawarkan jasa servis handphone.
BACA JUGA: Sebelum Tewas, Brigpol Angga Kurniawan Sempat Bicara dengan Sang Ayah, Begini Kalimat Terakhirnya
“Saya di Lahat cari uang jadi tukang servis handphone,” kata dia.(jal)
Pelarian tersangka pengeroyokan dan penusukan bernama Robbi warga Plaju, Sumatera Selatan, ini akhirnya berakhir setelah 9 tahun menjadi buronan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap