Buron Berbulan - Bulan, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Puncak Gunung
Rabu, 29 Mei 2019 – 23:03 WIB
Akibat perbuatanya, Aas dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP junto 338 KUHP. “Ancaman hukuman seumur hidup,” kata Reja. (all/rbg)
Pelaku nekat membunuh Inen karena terlibat cinta segitiga dan ingin menikahi istri korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Motif Pembunuhan Pencari Kepiting di Surabaya Gegara Sakit Hati, Polisi: Sudah Terencana
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan