Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya

Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (5/10/2022) (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Buron kasus korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan negeri setempat pada Rabu (5/10).

Tersangka diduga menilap anggaran proyek jalan tahun 2018 tersebut senilai Rp 2,4 miliar.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo menyebut tersangka Ari sebelumnya dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.

"Tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi itu sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali.

Foto Ari Kusumawati yang berstatus DPO pun kemudian disebar kejaksaan.

Setelah hampir empat bulan buron, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ari ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Buron kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung pada Rabu (5/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News