Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya

Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (5/10/2022) (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung)

Tersangka Ari Kusumawati ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.

Dalam kasus itu, Ari Kusumawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Ari melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan.

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampean, dan Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung TA 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. (antara/jpnn)


Buron kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung pada Rabu (5/10).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News