Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati

Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati
Laporan kepolisian berupa foto buronan tersangka pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI (30) alias Gerandong, warga Muara Pinang, yang ditangkap personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Sabtu (14/1/2023). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Pengiriman tim tambahan ini dilakukan setelah beredar informasi yang tayang di sebuah media massa nasional dengan menyebutkan pemilik kebun ganja diduga tewas ditembak polisi, lalu jasadnya dibuang ke jurang pada 5 Januari 2023.

Hingga akhirnya pemburuan tersebut membuahkan hasil pada Jumat (13/1) sekitar 16.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya sebuah rumah di Kecamatan Pendopo itu.

"Saat ditangkap tersangka ini berusaha kabur dari sergapan polisi melalui plafon rumah hingga mengakibatkan jari kaki sebelah kiri bagian tengahnya putus,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapang angin.

Tersangka dijerat melanggar pasal 144 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.(antara/jpnn)

Pelarian buronan pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI alias Gerandong (30) akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News