Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati

Buron Pemilik Ladang Ganja 1 Hektare Ini Akhirnya Ditangkap, Sempat Dikabarkan Ditembak Mati
Laporan kepolisian berupa foto buronan tersangka pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI (30) alias Gerandong, warga Muara Pinang, yang ditangkap personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Sabtu (14/1/2023). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Personel polisi tiba di lokasi tersebut dan menemukan pohon ganja yang ditanam di antara tanaman kopi setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Supriadi menambahkan saat kedatangan polisi tersebut disambut oleh tersangka RI yang keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, polisi dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan hingga tersangka berhasil ditangkap.

“Luka tembakan itu tidaklah parah, lalu polisi memborgol tangan RI dan ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua orang petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran kebun,” katanya.

Dari Polres Empat Lawang melaporkan kebun tersebut memiliki luas mencapai satu hektare dan ditanami sekitar 500 pohon ganja siap panen yang semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Namun, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.

"Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, polisi di lapangan kurang memantau tersangka sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter,” ujarnya.

Supriadi mengatakan kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Albertus R. Wibowo dengan mengirimkan tim tambahan dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat untuk memburu tersangka RI.

Pelarian buronan pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI alias Gerandong (30) akhirnya ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News