Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar

Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
"Dia mengaku sempat tinggal di Surabaya. Dan di Makassar, dia sudah tinggal selama 6 bulan. Anak istrinya juga ada di Makassar," kata salah seorang jaksa penjemput yang menolak menyeebutkan namanya.

Abdul Muis harus menjalani eksekusi setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung sesuai putusan No 1599 K/PID.Sus/2010 tanggal 4 November 2010. Akan tetapi, saat hendak dieksekusi, Abdul Muis sudah tak ada hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Selain Abdul Muis, kasus ini melibnatkan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Simalungun Dermansius Purba dan Hasnil yang merupakan akuntan publik. Ketiganya diduga bekerjasama dalam pelaksanaan penghitungan jasa kelebuhan PPh PNS tahun 2001-2002 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,854 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News