Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar

Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
Buron Setahun, Eks Sekda Simalungun Dibekuk di Makassar
JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Abdul Muis Nasution. Abdul Muis ditangkap di Jalan Daeng Tata, Makassar, Senin (9/4), selepas menunaikan salat subuh.

"Dia kita tangkap karena buron selama hampir setahun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Senin (9/4). Abdul Muis, jelas Adi, adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pengurusan restitusi pajak di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2003.

Ditambahkan Adi, selepas ditangkap, Abdul Muis sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa saat di Makassar. Sekitar pukul 10 Wita, pria yang terbutki merugikan negara mencapai Rp 1,8 miliar ini kemudian diterbangkan ke Jakarta.

Sekitar 2 jam di ke Kejagung, pukul 13.30 WIB, pria plontos berbatik merah cokelat itu kemudian dibawa tim jaksa Kejati Sumut untuk diterbangkan ke Medan. Dari hasil penelusuran tim, diketahui sebelum tertangkap Abdul Muis sempat hidup berpindah-pindah.

JAKARTA - Tim gabungan dari bagian intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Utara, berhasil menangkap mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News