Buron Setahun, Koruptor Bantuan TKI Ditangkap

Buron Setahun, Koruptor Bantuan TKI Ditangkap
Buron Setahun, Koruptor Bantuan TKI Ditangkap

jpnn.com - RANGKASBITUNG - Pelarian mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Lebak Sahat Sinambela berakhir di Jatiwaringin, Bekasi. Koruptor dana bantuan pemberangkatan TKI tahun 2006 sebesar Rp 984,9 juta ini kabur ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung akan mengeksekusinya berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).  

"Ya, terpidana Sahat Sinambela kami tangkap di rumahnya, di Jatiwaringin. Dia jadi DPO (daftar pencarian orang/buronan) satu tahun lebih. Sahat dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkahmah Agung tahun 2012," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rangkasbitung Eko Baroto dilansir Radar Banten Online, Selasa (27/1).

Eko menjelaskan, pada 2006 Pemkab Lebak mengalokasikan dana penyertaan modal pada pos anggaran Setda Lebak senilai Rp984,9 juta. Dana talangan ini untuk memberangkatkan calon TKI. Pada 20 Juli 2006, Disnakertransos melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Elkarim Cabang Banten.

“Tujuan awal dari program tersebut, untuk memberikan pinjaman kepada para calon TKI. Namun, akibat kelalaian terpidana, program ini tak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata Eko.

Total TKI asal Lebak yang diberangkatkan oleh PJTKI hanya 18 orang pada tahap pertama pemberangkatan. Sementara, tahap kedua dan ketiga tidak ada TKI yang diberangkatkan. Rencananya, ada 65 TKI dan 75 TKI yang diberangkatkan di tiap tahap pemberangkatan. Lantaran Sahat Sinambela tidak mengecek setelah dana dikucurkan, keuangan negara dirugikan Rp700 juta lebih.

Pada sidang tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rangkasbitung menutut Sahat Sinambela dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan. Sahat Sinambela juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider satu tahun penjara.

Namun pada Juni 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung memvonisnya dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sahat Sinambela tidak dihukum membayar uang pengganti, meskipun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nce/don/dwi/jpnn)

RANGKASBITUNG - Pelarian mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Lebak Sahat Sinambela berakhir di Jatiwaringin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News