Buronan Kasus Korupsi dari Papua Barat Ditangkap Tim Intelijen di Jakarta
jpnn.com, PAPUA BARAT - Seorang buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Teluk Wondama berinisial RFYR akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejati Papua Barat.
Asisten Intelijen Erwin Saragih mengatakan RFYR sempat melarikan diri ke beberapa kota, tetapi pada akhir diamankan di Jakarta.
"Setelah mendapat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan DPO, nomor : Prinops-47/R.2/Dti.3/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023, tim bergerak kemudian mengamankan dan membawa DPO kembali ke Manokwari," jelasnya.
"DPO diamankan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejagung," tambah Saragih.
Pria kelahiran kota Ijin, Manokwari ini menjelaskan, setelah diamankan dibawa ke Manokwari, DPO akan menjalani proses hukum di Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat.
"Tadi pagi tiba menggunakan pesawat Batik Air. Dan selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan oleh rekan-rekan di Pidsus," jelasnya.
Saragih menyebutkan, RFYR masuk DPO setelah Tindakan Pidana kasus (Pidsus) mengeluarkan surat nomor : ND-09/R.2.52Fd.1/06/2023, pada 03 Juli 2023 lalu.
Penerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Joko Widodo di momen Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023 menerangkan RFYR terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021.
Seorang buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Teluk Wondama berinisial RFYR akhirnya ditangkap tim Intelijen Kejati Papua Barat.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan