Buronan Kasus Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap di Medan, Tuh Orangnya
Kamis, 01 Desember 2022 – 23:41 WIB
Dalam peristiwa tersebut polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur bergagang warna putih, hasil visum et repertum jenazah, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, Sujarwo. dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.????(antara/jpnn)
Buronan kasus pembunuhan sadis terhadap pengunjung tempat hiburan malam atau diskotek di Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Jelang Lebaran, Pengrajin Hampers di Palembang Banjir Orderan
- Pulang Sekolah, Siswi SMP di Palembang Jadi Korban Begal Payudara
- Info Terkini Kasus Oknum Polisi Vs Debt Collector di Palembang, Oalah
- Tunggakan Ditagih, Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang