Buronan Kasus Penipuan Jasa Umrah Ditangkap Bareskrim

Buronan Kasus Penipuan Jasa Umrah Ditangkap Bareskrim
Bareskrim tangkap 10 buronan kasus TPPO hingga penipuan jasa umrah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Modusnya, para korban dijanjikan untuk berangkat umrah dengan tambahan biaya Rp5 juta," katanya.

Tersangka M Akabruddin, kata Brigjen Andi, ditangkap tanggal 4 Oktober 2021 di lantai empat Kantor Dittipidum Bareskrim Polri.

Selain itu, ada lima orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, yakni Dadang Firdaus, PH Levhinsone, Boy Ridhanto, Surono, dan Andianto Setiadi. Penangkapan kelima tersangka atas laporan polisi Nomor LP/913/IX/2016/BRK, tanggal 6 September 2016.

Adapun, pelaku Dadang dan Boy ditangkap di Kompleks Splatur Permata Sari I Blok A, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 28 September 2021. Lalu, Levhinsone dan Surono ditangkap di Kompleks Puri Mayang Cluster Casablanca Blok K, Kota Jambi pada 29 September 2021.

"Tersangka Andianto ditangkap di Kompleks BTN Blok 3, Kota Jambi pada 29 September 2021," ujarnya.

Buronan yang kesepuluh, yakni tersangka Burhanuddin yang ditangkap di Depan Graha CIMB Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2021.

"Pelaku terjerat kasus keterangan palsu pada akta otentik dan penipuan," ujar Andi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bareskrim menangkap sepuluh orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya TPPO hingga penipuan calon jemaah umrah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News