Buronan Kasus Penipuan Jasa Umrah Ditangkap Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap sepuluh orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penipuan calon jemaah umrah.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim dalam kurun dua bulan terakhir.
"Iya, tim menangkap sepuluh orang DPO atau buronan periode September-Oktober 2021," kata Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan, buronan yang ditangkap atas kasus TPPO ada tiga orang, yakni Mahzum Nasser, Hj Tati, dan Hj Yunan. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/0172/III/BRK, tanggal 16 Maret 2021.
Dia menjelaskan tersangka Mahzum Nasser ditangkap di Perum Nusa Indah Blok U Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor pada 16 September 2021. Hj Tati ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Nias II Blok Pb3, Kelapa Gadung, Jakarta Timur pada 29 September 2021.
Sedangkan Hj Yunan ditangkap di Kampung Cikadang, Desa Karang, Cianjur, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2021.
Selanjutnya, kata Brigjen Andi, buronan yang berhasil ditangkap M Akbaruddin merupakan tersangka kasus penipuan calon jemaah haji dengan korban mencapai 2.705 orang.
Bareskrim menangkap sepuluh orang buronan yang terlibat sejumlah kasus, di antaranya TPPO hingga penipuan calon jemaah umrah.
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Perempuan Indonesia Dituduh Menipu Warga Australia untuk Investasi Vila di Bali
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Ramadan Berkah, Beli Rumah di Cluster Baltic Bisa Dapat Kesempatan Berangkat Umrah