Buronan Kasus Perampokan Sadis Ini Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Pinggir Jalan
Sabtu, 20 Maret 2021 – 21:31 WIB
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," katanya.(antara/jpnn)
AA, 31, buronan kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya diringkus polisi, Jumat (19/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Perahu Terbalik Dihantam Ombak di Perairan Lombok, Dokter Lalu Wisnu Aditya Wardana Tenggelam
- Emas Bodoh