Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi

Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Para pemegang surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik harus segera mengurus e-KTP ke kecamatan.

Sebab, suket dinyatakan tidak berlaku lagi tahun depan. Padahal, masih ada 12 ribu pemegang suket di Surabaya.

Dalam waktu tidak lebih dari tiga minggu, pemegang suket harus melakukan verifikasi ke kantor kecamatan dan menggantinya dengan e-KTP.

Aturan tidak berlakunya suket tahun depan itu merupakan target pemerintah pusat. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) diwajibkan segera mengganti suket dengan e-KTP.

Per 29 November masih ada 16.988 pemegang suket. Mereka tersebar di 31 kecamatan di Surabaya.

Di semua kecamatan ada warga yang mengantongi suket ''Data terbaru, hingga hari ini (kemarin, Red) masih ada 12 ribu warga yang memegang suket,'' ujar Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo.

Masih adanya warga yang memegang suket itu terjadi karena beberapa hal. Misalnya, data warga yang mengurus ternyata ganda atau ada beberapa kesalahan teknis ketika perekaman e-KTP. Ada juga warga yang memang belum melakukan perekaman.

Untuk data ganda, misalnya. Warga memiliki NIK di Surabaya dan luar kota. Data ganda itu membuat e-KTP tidak bisa dicetak.

Masih adanya 12 ribu warga yang membawa suket harus disikapi serius oleh pemkot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News