Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi

Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

Sebab, sistem e-KTP yang berlaku saat ini adalah sistem NIK tunggal.

Lainnya masalah teknis saat perekaman. Ada yang menggunakan softlens. Padahal, dalam aturan tidak diperbolehkan.

''Kendala-kendala semacam itu harus diselesaikan dengan perekaman ulang,'' tuturnya.

Anang -sapaan akrab Suharto Wardoyo- menjelaskan bahwa saat ini dispendukcapil menggenjot percetakan e-KTP untuk menyelesaikan masalah tersebut. Terutama bagi warga yang masih mengantongi suket.

Besok (10/12) dispendukcapil bakal memberikan edaran ke setiap kecamatan. Seluruh camat diminta menjaring warganya yang kini membawa suket.

''Akan melibatkan RW juga,'' jelasnya.

Dalam imbauan itu, Anang meminta warga ikut aktif melakukan verifikasi. Khususnya yang membawa suket.

Mereka diharapkan datang ke kecamatan atau dispendukcapil untuk memverifikasi data.

Masih adanya 12 ribu warga yang membawa suket harus disikapi serius oleh pemkot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News