Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi

Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi
Ilustrasi E-KTP. FOTO : Jawa Pos

Jika sudah beres, e-KTP langsung diberikan. Namun, jika masih ada masalah seperti data ganda, dispendukcapil akan berkoordinasi dengan pusat untuk menghapus data ganda.

Anang mengatakan, pihaknya optimistis target penyelesaian e-KTP hingga akhir bulan ini tuntas.

Namun, saat ditanya apakah ada risiko warga yang belum memiliki e-KTP hingga tahun depan tidak bisa menggunakan surat tersebut untuk berbagai keperluan, Anang belum bisa memastikan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat jika masih ada warga yang memegang suket hingga awal tahun.

''Dispendukcapil bakal menunggu instruksi dari pusat,'' jelas alumnus Universitas Airlangga itu.

Kewajiban warga mengantongi e-KTP tahun depan diterapkan atas beberapa pertimbangan.

Salah satunya soal Pemilu 2019 yang tidak boleh menggunakan suket sebagaimana pada pemilu sebelumnya.

''Aturannya wajib menggunakan e-KTP,'' jelasnya.

Masih adanya 12 ribu warga yang membawa suket harus disikapi serius oleh pemkot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News