Buruh Ancam Turun ke Jalan

Buruh Ancam Turun ke Jalan
Para wanita yang bekerja di sebuah perusahaan di Batam, Kepri, baru pulang kerja. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Buruh di Kota Batam, Kepri, tetap berharap upah minimum kota (UMK) 2018 naik 50 dolar AS atau menjadi Rp 3.850.000 ribu.

Upah itu dirasa sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat di Batam, apalagi setelah adanya kenaikan tarif listrik.

Pangalima Garda Metal FSPMI, Suprapto mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mensurvei biaya kehidupan layak di Batam.

Dari hasil survei didapatkan angka Rp 6,3 juta untuk bisa hidup layak di Batam. Karena itu, kenaikan 50 dolar AS dirasa bisa meringankan beban para buruh untuk dapat hidup layak.

"Survei BPS dua bulan lalu sudah jelas Rp 6,3 juta dan harusnya BPS berani mengungkapkan itu. Jadi kenaikan UMK menjadi Rp 3.850.000 masih wajar untuk hidup layak di Batam," terang Suprapto, Rabu (11/10).

Dikatakannya, kenaikan upah buruh tak bisa hanya berpatok pada survei inflasi nasional atau pertumbuhan ekonomi. Sebab, kebutuhan setiap daerah dipastikan berbeda.

"Rasanya tidak adil jika kenaikan seluruh daerah disama ratakan. Bagi kami, kenaikan upah harus sesuai dengan undang-undang. Dan kenaikan 50 dolar AS ini sudah berdasarkan kajian serikat dunia," terang Suprapto.

Menurut dia, rencana kenaikan upah 7 persen dirasa hanya sepihak. Apa gunanya dewan pengupahan jika kenaikan upah sudah ditetapkan tanpa adanya survei.

Buruh di Kota Batam, Kepri, tetap berharap upah minimum kota (UMK) 2018 naik 50 dolar AS atau menjadi Rp 3.850.000 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News