Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu
Rabu, 15 Juni 2022 – 23:39 WIB
Terakhir adalah Partai Buruh dan organisasi buruh menolak massa kampanye yang hanya 75 hari karena melanggar undang-undang.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar Undang-undang," ungkap Said. (mcr18/jpnn)
Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6).
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI