Buruh Desak MA Tuntaskan Perkara Jaya Abadi

Buruh Desak MA Tuntaskan Perkara Jaya Abadi
DEMO BURUH - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/6), khususnya demi menuntut penyelesaian kasus CV Jaya Abadi. Foto: Abdul Rasyid Zaenal/JPNN.
JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 90 orang buruh yang dilakukan CV Jaya Abadi pada tanggal 27 Nopember 2008 lalu, tak bisa diterima oleh para buruh. Mereka pun lantas melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Hasilnya cukup menggembirakan, karena PHI akhirnya memenangkan gugatan para buruh melawan pihak CV Jaya Abadi.

Namun nyatanya, persoalan ini tak selesai sampai di situ. Sebab, pihak CV Jaya Abadi ternyata juga tidak menerima keputusan PHI tersebut, serta langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 8 April 2009 lalu. Lantaran permohonan kasasi yang diajukan itu, hingga saat ini persoalan tersebut masih ngambang, karena keputusan hukum secara mengikat dan tetap belum juga keluar dari pihak MA.

Menyikapi persoalan itulah, Kamis (18/6), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ) menggelar aksi demontrasi di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. "Proses perjalanan kasus kawan-kawan buruh sampai saat ini belum selesai. Dan kami hanya baru menerima surat pemberitahuan mengenai nomor registrasi permohonan kasasi dari MA, yang telah diajukan oleh pihak perusahaan tanggal 8 April 2009 lalu," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Asih Purwasih, ketika ditemui JPNN di sela aksi di depan kantor MA, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Dijelaskan Purwasih, para buruh sendiri telah berkali-kali mendatangi MA dengan berbagai cara, baik melalui aksi massa maupun lewat perwakilan untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Tapi, jawaban yang diterima para buruh dari MA sangat klasik, di mana selalu dibenturkan dengan masalah proses administrasi dan birokrasi yang ada di MA, serta menumpuknya ribuan kasus dari seluruh Indonesia di MA.

JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 90 orang buruh yang dilakukan CV Jaya Abadi pada tanggal 27 Nopember 2008 lalu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News