Buruh Migran Harus Sadar Politik
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:11 WIB

Buruh Migran Harus Sadar Politik
Pemerintah periode saat ini pun telah mengeluarkan instruksi presiden no 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) telah dikeluarkan untuk melaksanakan UU no 39 tahun 2004. Namun pada kenyataanya dalam berbagai kajian menunjukan kalau kebijakan-kebijakan yang ada belum mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja migran khususnya korban. "Dalam UU No 39 tahun 2004 banyak kelemahan, utamanya karena menitiktekankan penempatan tenaga kerja ketimbang perlindungan," tambahnya.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Dalam memperingati hari pekerja migran sedunia, Komnas Perempuan mendesak kepada kelompok masyarakat, organisasi pekerja migran, pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung