Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:13 WIB

Nasib Muchdi Diputus Akhir Tahun
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan putusan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Muchdi pada hari terakhir 2008. Kuasa hukum berpendapat, fakta 41 kali hubungan telepon antara handphone milik Muchdi dan telepon rumah Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun kasus Munir, tak satu pun yang mengungkap hubungan pembicaraan. ''Jaksa tidak membuktikan siapa yang melakukan pembicaraan 41 kali itu,'' kata Wirawan Adnan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Muchdi.
''Sidang akan dilanjutkan pada 31 Desember 2008 dengan agenda pembacaan putusan,'' kata Suharto, ketua majelis hakim, Jumat (19/12). Sidang kemarin merupakan kesempatan terakhir kuasa hukum Muchdi untuk melakukan pembelaan melalui duplik.
Baca Juga:
Dalam dupliknya, kuasa hukum kembali meminta agar Muchdi dibebaskan dari segala tuntutan. Alasannya, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan dua pasal yang didakwakan. Yakni, pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Mayjen (pur) Muchdi Purwopranjono bakal ditentukan di penghujung tahun ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan