KPK Telaah Temuan 260 Rekening Liar
Mayoritas Berasal dari Mahkamah Agung
Sabtu, 20 Desember 2008 – 09:22 WIB

KPK Telaah Temuan 260 Rekening Liar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu laporan 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan USD 11 juta yang diserahkan Departemen Keuangan (Depkeu). Komisi berusaha mencari apakah ada indikasi tindak pidana korupsi terkait dengan pemakaian rekening tersebut. Sebelumnya, Depkeu meminta sejumlah bank membekukan 4.127 rekening liar senilai Rp 1,17 triliun dan USD 9,3 juta. Sebab, rekening itu menyimpan uang milik negara yang terdaftar atas nama pejabat dan instansi pemerintah.
''Sampai sekarang laporan itu memang belum masuk. Tapi, kami segera menindaklanjuti,'' ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Jumat (19/12).
Baca Juga:
Sesuai laporan Depkeu, mayoritas rekening liar tersebut berasal dari Mahkamah Agung. Instansi lainnya adalah Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Sosial, serta BP Migas.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menunggu laporan 260 rekening liar senilai Rp 314,2 miliar dan USD 11 juta yang diserahkan Departemen
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI