Buruk Bayar Pajak, Perusahaan Asing Harus Diawasi
Selasa, 31 Januari 2012 – 19:52 WIB
"Untuk mengantisipasinya, taruh orang pajak di sana secara permanen dan setiap tiga bulan sekali diganti petugasnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, dia juga meminta aparat pajak menghindari pemeriksaan terhadap wajib pajak secara langsung guna menghindari kompromi. "Kalau ketemu langsung itu akan ada tawar-menawar," tegasnya.
Karena itulah diperkenalkan sistem pajak final dengan ongkos yang lebih murah dan wajib pajak tidak merasa dipungut.
"Seperti rekening di bank, kan ada potongan pajak. Tapi orang tidak protes penghasilannya dipotong. Kantor pajak juga tidak mengeluarkan biaya, tinggal ongkang-ongkang kaki," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier mengusulkan para wajib pajak perusahaan besar harus didampingi oleh petugas pajak. Pendampingan
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi