Buruk Bayar Pajak, Perusahaan Asing Harus Diawasi
Selasa, 31 Januari 2012 – 19:52 WIB

Buruk Bayar Pajak, Perusahaan Asing Harus Diawasi
"Untuk mengantisipasinya, taruh orang pajak di sana secara permanen dan setiap tiga bulan sekali diganti petugasnya," imbuhnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, dia juga meminta aparat pajak menghindari pemeriksaan terhadap wajib pajak secara langsung guna menghindari kompromi. "Kalau ketemu langsung itu akan ada tawar-menawar," tegasnya.
Karena itulah diperkenalkan sistem pajak final dengan ongkos yang lebih murah dan wajib pajak tidak merasa dipungut.
"Seperti rekening di bank, kan ada potongan pajak. Tapi orang tidak protes penghasilannya dipotong. Kantor pajak juga tidak mengeluarkan biaya, tinggal ongkang-ongkang kaki," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Fuad Bawazier mengusulkan para wajib pajak perusahaan besar harus didampingi oleh petugas pajak. Pendampingan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Mei, Kompak Naik
- ICMI Travel dan Bank Mandiri Teken MoU Terkait Pembiayaan Umrah
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China