Buset, Empat ABG Menjambret untuk Foya-foya
jpnn.com - PASURUAN--Satuan Reskrim Polsek Gadingrejo mengamankan empat penjambret jalanan yang selalu meresahkan pengguna jalan. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Kawanan yang ditangkap itu di antaranya Avian (18) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, RF (16), HF (16) dan N (16).
Mereka tertangkap saat menjambret tas milik Romi, warga Surabaya. Tiga pelaku sempat melarikan diri. Namun, polisi yang sudah mengantongi identitas masing-masing langsung datang ke rumah pelaku dan menangkap mereka.
Hasil jambret empat remaja itu digunakan hanya untuk bersenang – senang dan berfoya-foya. Selama beraksi, mereka mengincar para korban yang sedang menunggu bus di pinggir jalan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tas berisi uang dan handphone. Meski begitu, ketiga pelaku tidak ditahan lantaran masih di bawah umur, tapi harus wajib lapor.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Avian dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas