Busyett… Pria Ini Curi 18 Motor dalam 2 Bulan
Selasa, 21 Juni 2016 – 03:15 WIB
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap motor curian yang sudah dijual. "Hanya tiga motor yang disimpan di kos-kosan. Lebihnya sudah dijual pelaku," tuturnya.
Arwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Dengan menggunakan kunci ganda.
"Saya himbau juga yang memiliki kendaraan berhati-hati. Karena menjelang lebaran, aksi curanmor meningkat," paparnya.
Atas perbuatannya, Lorean dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Naskur dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BATAMKOTA - Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Lorean, spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (19/6). Pria 29 tahun ini diketahui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara