Busyett… Pria Ini Curi 18 Motor dalam 2 Bulan

Busyett… Pria Ini Curi 18 Motor dalam 2 Bulan
Lorean, digiring penyidik ke ruang pemeriksaan di Polsek Batamkota, Batam, Kepri. Foto: Batampos/jpg

Dia menambahkan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap motor curian yang sudah dijual. "Hanya tiga motor yang disimpan di kos-kosan. Lebihnya sudah dijual pelaku," tuturnya.

Arwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Dengan menggunakan kunci ganda.

"Saya himbau juga yang memiliki kendaraan berhati-hati. Karena menjelang lebaran, aksi curanmor meningkat," paparnya.

Atas perbuatannya, Lorean dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Naskur dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)


BATAMKOTA - Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Lorean, spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (19/6). Pria 29 tahun ini diketahui


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News