Busyro Kritik Hakim yang Menghukum Ringan Koruptor
Kamis, 22 September 2011 – 14:29 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas mengkritik hakim yang menangani kasus korupsi. Menurutnya, vonis hakim secara umum terhadap hukuman kasus korupsi akhir-akhir ini.
"(Putusan hakim) kehilangan ruh untuk berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Busyro, di Jakarta, Kamis (22/9).
Dia menegaskan, keputusan hakim yang menghukum koruptor seolah-olah tidak lagi mencerminkan ideologi hukum. "Hakim itu harus seorang ideolog hukum dan memiliki ideologi hukum yan jelas," tegasnya.
Busyro menjelaskan salah satu penyebab hilangnya ruh hukum membela rakyat ini adalah pendidikan hukum di Indonesia terutama tingkat Starat satu bermasalah. "Sehingga harus didekonstruksi basis filosofinya," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqaddas mengkritik hakim yang menangani kasus korupsi. Menurutnya, vonis hakim secara
BERITA TERKAIT
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers