Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim

Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora, Minda Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.

"Putusan hakim apapun harus dihormati," kata Busyro Muqaddas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9).

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Jakabaring Palembang, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor).

Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan tersebut.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News