Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Kamis, 22 September 2011 – 14:08 WIB

Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Menurut Busyro, hakim punya suatu pemahaman dan penyikapan terhadap bukti-bukti, persepsi hakim, penyikapan hakim dalam konteks bukti-bukti itu saat menangani perkara korupsi tersebut. Ketika korupsi dipahami sebagai sebuah realitas, imbuh dia, seperti sebuah mesin yang terus memelaratkan rakyat dan merontohkkan wibawa, integritas bangsa secara keseluruhan. Karena itu, lanjut Busyro, keputusan hakim itu seharusnya punya spirit yang jelas sehingga keputusan itu harus progesif.
"Nah saya karena belum membaca konsideran pertimbangan keputusan hakim, saya belum bisa komentar apakah ada muatan spirit progesif atau tidak," kata Busyro.
Lebih jauh, Busyro juga mengaku belum bisa mengatakan kecewa dengan putusan hakim. "Tapi saya belum juga bisa memberikan apresiasi," tegas Busyro.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang