Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Kamis, 22 September 2011 – 14:08 WIB
Menurut Busyro, hakim punya suatu pemahaman dan penyikapan terhadap bukti-bukti, persepsi hakim, penyikapan hakim dalam konteks bukti-bukti itu saat menangani perkara korupsi tersebut. Ketika korupsi dipahami sebagai sebuah realitas, imbuh dia, seperti sebuah mesin yang terus memelaratkan rakyat dan merontohkkan wibawa, integritas bangsa secara keseluruhan. Karena itu, lanjut Busyro, keputusan hakim itu seharusnya punya spirit yang jelas sehingga keputusan itu harus progesif.
"Nah saya karena belum membaca konsideran pertimbangan keputusan hakim, saya belum bisa komentar apakah ada muatan spirit progesif atau tidak," kata Busyro.
Lebih jauh, Busyro juga mengaku belum bisa mengatakan kecewa dengan putusan hakim. "Tapi saya belum juga bisa memberikan apresiasi," tegas Busyro.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi