Busyro Setahun, 'Oknum' DPR Dinilai Takut Diseret

Busyro Setahun, 'Oknum' DPR Dinilai Takut Diseret
Busyro Setahun, 'Oknum' DPR Dinilai Takut Diseret
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqqodas sampai satu tahun.

 

“Padahal di Undang-Undang KPK pasal 33 dan 34 meneybutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Pertanyaanya, mereka (DPR RI) hanya mengundang para pembuat tapi tidak mengundang Mahkamah Konstitui (MK) untuk menafsirkan ini,” ujar Emerson saat ditemui di Gedung MK, Senin (20/12).

Dia mengatakan, ada peran ganda dalam penetapan masa jabatan ketua KPK. Di satu sisi, DPR memilih satu dari dua orang calon (Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto), di sisi lain diduga ada konflik kepetingan dan kekhawatiran tentang isu-isu KPK bisa menjerat anggota dewan maupun kader-kadernya.

"Artinya, pilihanya adalah tetap pilih Busyro Muqqodas sebagai ketua KPK, tapi memangkas masa jabatan mereka menjadi satu tahun,” cetus Emerson.

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News