Busyro Setahun, 'Oknum' DPR Dinilai Takut Diseret
Senin, 20 Desember 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqqodas sampai satu tahun. "Artinya, pilihanya adalah tetap pilih Busyro Muqqodas sebagai ketua KPK, tapi memangkas masa jabatan mereka menjadi satu tahun,” cetus Emerson.
“Padahal di Undang-Undang KPK pasal 33 dan 34 meneybutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Pertanyaanya, mereka (DPR RI) hanya mengundang para pembuat tapi tidak mengundang Mahkamah Konstitui (MK) untuk menafsirkan ini,” ujar Emerson saat ditemui di Gedung MK, Senin (20/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan, ada peran ganda dalam penetapan masa jabatan ketua KPK. Di satu sisi, DPR memilih satu dari dua orang calon (Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto), di sisi lain diduga ada konflik kepetingan dan kekhawatiran tentang isu-isu KPK bisa menjerat anggota dewan maupun kader-kadernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua
BERITA TERKAIT
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan