Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK

Tepis Anggapan Karena Dekat Dengan Mahfud MD

Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK
Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK
"Orang nyebut sah-sah saja. Tapi saya tidak pernah kontak dia (Mahfud) langsung atau tidak langsung. Saya cukup tahu diri," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK pada persidangan hari ini mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun.

Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun.(boy/ara/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bersikap pasif merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan posisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News