Busyro Tanggapi Biasa Saja Putusan MK
Tepis Anggapan Karena Dekat Dengan Mahfud MD
Senin, 20 Juni 2011 – 18:48 WIB
"Orang nyebut sah-sah saja. Tapi saya tidak pernah kontak dia (Mahfud) langsung atau tidak langsung. Saya cukup tahu diri," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK pada persidangan hari ini mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun.
Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bersikap pasif merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas