Busyro Tolak Revisi UU KPK
Selasa, 24 Mei 2011 – 05:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU tersebut sudah cukup memadai, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. “Karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, maka wajib menggunakan pasal yang berkaitan dengan UNCAC," terang Busyro. (dil)
"Toh, KPK sudah memadai, tidak perlu diubah lagi. Kami dapat bekerja maksimal dengan undang-undang yang sekarang," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin (23/5).
Baca Juga:
Sedangkan untuk UU Tipikor, yang juga sempat masuk Prolegnas 2011, Busyro menginginkan adanya penerapan pasal-pasal yang sudah disepakati di dunia internasional, terkait dengan pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran