Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK

Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Upaya memangkas kewenangan menuntut tersebut juga tak berlandaskan moral hukum yang kuat. "Benarkah cara begini yang dikehendaki pemerintah," kata alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja tersebut. Karena itu, Busyro menegaskan, RUU KPK tersebut cacat. "Secara demokratis juga tak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia menilai RUU juga datang begitu tiba-tiba. Menurut Busyro, jika pengebirian ala pemerintah dan DPR melalui penyusunan RUU baru tersebut lolos, praktis KPK akan mandul. KPK nantinya tidak berbeda dengan kepolisian atau kejaksaan. Berdasar pasal 12 UU No 30 Tahun 2002, KPK tinggal memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Di mana kewenangan itu tak beda jauh dengan lembaga penegak hukum lain seperti polisi dan kejaksaan.

   

Selain itu, kata Busyro, kerja keras KPK menyidik kasus korupsi dengan mudah dapat dimentahkan, jika berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, berkas penyidikan tersebut dengan sendirinya tersaring oleh proses penuntutan di kejaksaan. Mudah saja, kejaksaan bisa menerbitkan alasan ini dan itu. Yang penting perkara tak sampai ke pengadilan.

Dalam melakukan penyelidikan, KPK sebenarnya memiliki kewenangan menyadap dan merekam pembicaraan. Di tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi juga pernah mengutak-atiknya dengan berencana mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah. Desakan publik yang kuat, membikin pemerintah berpikir dua kali menyangkut rencana itu.

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News