Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK

Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Busyro juga menolak keras isi RUU yang menyebutkan bahwa kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 25 juta, tidak akan diusut. Wacana usulan pemerintah itu akan mengakibatkan korupsi makin endemik di tingkat bawah. "Dengan alasan itu orang dengan mudah korup," ucapnya.

   

Busyro berharap, kewenangan KPK sebagaimana yang diatur dalam UU KPK tersebut tetap dipertahankan. "Tidak ada persoalan dengan undang-undang itu. Kewenangan yang diatur sudah cukup," ucapnya.

Karena itu, dia berharap eksistensi undang-undang tersebut dipertahankan. Dia juga mendesak, kewenangan KPK sebaiknya ditambah melalui penyusunan RUU tersebut. Misalnya, menyangkut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan kekayaan pejabat yang meragukan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Kami juga meminta pasal gratifikasi makin diperjelas," tambahnya.

   

Pasal-pasal lain yang harus ditambahkan, terang Busyro, menyangkut hukuman sosial bagi para koruptor. Untuk penjeraan, saban pekan, koruptor diberikan seragam dan diminta bekerja sosial. "Dengan baju tahanan korupsi mereka diperintahkan menyapu jalan. Ini akan menyadarkan mereka bahwa selama ini adalah sosok tak bersih," ucapnya.

   

SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News