Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi

Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi
Busyro Muqoddas
Karena itu, ke depan Busyro berharap hakim Tipikor lebih peka kepada upaya pemberantasan korupsi melalui putusan-putusan yang responsif, memiliki dimensi humanisasi, liberasi, dan trans tendensi yang kemudian dibungkus dengan satu istilah yaitu hukum progresif. "Seperti orang tua kalau mencari menantu harus memperhatikan 3B, bibit, bobot, bebet," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan Undang-Undang (UU) yang sudah baku tidak perlu lagi dicari-cari alasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News