Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi
Selasa, 08 November 2011 – 12:02 WIB
Karena itu, ke depan Busyro berharap hakim Tipikor lebih peka kepada upaya pemberantasan korupsi melalui putusan-putusan yang responsif, memiliki dimensi humanisasi, liberasi, dan trans tendensi yang kemudian dibungkus dengan satu istilah yaitu hukum progresif. "Seperti orang tua kalau mencari menantu harus memperhatikan 3B, bibit, bobot, bebet," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan Undang-Undang (UU) yang sudah baku tidak perlu lagi dicari-cari alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan