Butuh Kepemimpinan Kuat Urai Rantai Korupsi
Yang Dilakukan Trio Macan Birokrat-Politisi-Pengusaha
Minggu, 05 Juni 2011 – 06:13 WIB

Butuh Kepemimpinan Kuat Urai Rantai Korupsi
Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti menambahkan, kesulitan memberantas korupsi politik di Indonesia juga karena kultur yang telah terbangun. Budaya koruptif telah menjalar dari pusat hingga daerah. "Pelaku korupsi bahkan telah bermuka badak, mereka tidak malu dan takut lagi melakukan korupsi," ujar Ikrar.
Hal itu terlihat, kata dia, dari hampir tidak adanya pejabat yang mundur dari jabatannya, meski sudah ketahuan melakukan korupsi. "Beda dengan di Jepang, ketahuan korupsi langsung mundur," tandasnya.
Bahkan, beber Ikrar, langkah mundur dari jabatan itu tidak lagi memandang seberapa besar kerugian atas korupsi yang dilakukan. Menurut dia, pernah ada seorang pejabat di negeri Sakura itu yang hanya terima 50 ribu yen (sekitar Rp 5 juta) pada saat kampanye, namun tetap memutuskan langsung mundur setelah terungkap. "Di kita mana ada kayak gitu" selorohnya.
Meski demikian, pihaknya juga tetap berusaha optimis pemberantasan korupsi bisa ditegakkan. Kuncinya, adalah kinerja yang baik di institusi penegak hukum terutama KPK dan polri. "Jika mereka berkomitmen bekerja kepada rakyat, maka pada tiga pemilu ke depan, tingkat korupsi bisa ditekan, posisi Indonesia bahkan bisa nomor tiga terbersih di dunia," pungkasnya. (dyn)
JAKARTA - Korupsi politik di Indonesia dianggap makin menjadi-jadi, belakangan ini. Selain pembenahan sistem pendanaan partai politik, Kepala Divisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum