Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:34 WIB

Ilustrasi polisi gadungan. Foto: Pojokpitu
Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan itu karena butuh uang. Dia butuh uang untuk modal nikah. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku polisi gadungan meminta korban bertemu dengannya di hotel lewat aplikasi Michat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi