Buwas Jelaskan Alasan Kwarnas Pramuka Laporkan Adhyaksa Dault
Selasa, 14 September 2021 – 16:30 WIB
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," kata Andi, Jumat (10/9).
Adhyaksa dilaporkan ke Bareskrim pada 16 Maret 2021 dengan nomor LP (Laporan Polisi): LP/B/0169/III/2021/Bareskrim dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, lalu Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan dan pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. (cuy/jpnn)
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen (Purn) Budi Waseso alias Buwas memberikan penjelasan alasan pihaknya melaporkan Adhyaksa Dault ke Bareskrim Polri. Simak selengkapnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman