Buyung: Buktikan di Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:37 WIB

Buyung: Buktikan di Pengadilan
"Kalau deponeering, kesannya sudah tidak ada rule of law, tidak ada lagi negara hukum di Indonesia karena semuanya serba keputusan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga:
Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka. Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moral. Soalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra.
"Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubah. Ketika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC