Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:20 WIB

Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe. Perpanjangan tahanan ini terhitung Selasa (12/10) hingga 40 hari ke depan. Epe yang menjadi tersangka kasus APBD Tomohon tahun 2006/2008 senilai Rp19,8 miliar, ditahan di Rutan Cipinang dari 22 September-11 Oktober. Sementara itu terkait perpanjangan masa tahanan, kuasa hukum Epe, Elza Syarief mengatakan pihaknya sudah menduga sejak awal. "Mana ada di KPK yang di bawah 120 hari. Selalu 120 hari kan mereka nahan tersangkanya," ujarnya. (esy/jpnn)
Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono mengatakan, pihaknya memperpanjangan masa tahanan Epe karena belum cukup untuk dibawa ke penuntutan. Penyidik masih terus mengembangkan bukti serta mengumpulkan data agar dalam penuntutan nanti tidak ada celah bagi tersangka untuk berkelit.
"Anda tahu sendiri kan, dalam persidangan terdakwa selalu menyangkal dan tidak mengaku. Karena itu KPK punya standar, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntutan bila ada bukti kuat minimal dua," tutur Ferry yang juga rangkap direktur Penuntutan KPK ini saat dihubungi JPNN, Selasa (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe. Perpanjangan tahanan ini terhitung
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI