Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun

Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun
Cabuli 17 Siswa, Guru Dihukum 8 Tahun
“Dia (Martopo) terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan pebuatan pencabulan,” kata jaksa Tigor.

Atas vonis delapan tahun penjara, hakim mempersilahkan terdakwa pikir-pikir. Tidak ada reaksi berlebihan dari Martopo setelah mendengar vonis itu. Sebelum diputus perkaranya, jaksa telah menghadirkan 10 saksi korban siswa SMP PGRI Tumbang Sangai.

Sisanya tak dapat dihadirkan lantaran terkendala masih bersekolah dan jarak sekolah yang sangat jauh.

Kasus pencabulan ini bermula pada 2010 di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kotim. Awalnya, Martopo membujuk seorang siswa, berinisial He. “Nak, sudah tiga bulan saya bermimpi tentang kamu, di mana dalam mimpi, saya harus menceritakan tentang minyak yang saya miliki kepada kamu,” ujar terdakwa.

“Minyak apa pak?,” tanya He. “Saya punya tiga botol minyak yaitu minyak perkasih, buluh perindu dan petak malai,” ujar Martopo. “Untuk apa minyak itu pak?,” Tanya He lagi dengan lugunya.

SAMPIT – Martopo alias Topo (24) oknum guru SMP PGRI Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, tampaknya harus menghabiskan masa mudanya di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News