Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB

Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Mendapat informasi itu ibu korban langsung kaget. Pasalnya, Mawar menyebut jika yang melakukan pencabulan itu adalah teman kerja sendiri. Tak hanya itu, awalnya ibu korban tidak menaruh rasa curiga ketika anaknya kerap diajak jalan oleh terdakwa.
Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bontang, 1 Maret lalu. Selanjutnya, polisi melakukan visum terhadap korban. Hasilnya benar, pihak Rumah Sakit (RS) Pupuk Kaltim (PKT) menyimpulkan jika selaput dara korban sudah pecah diakibatkan benda tumpul.
Diketahui, seringkali terdakwa memberikan korban mainan atau es krim. Makanya, melihat keakraban antara terdakwa dengan korban, sang ibu tidak curiga sama sekali. (kei)
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi