Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB

Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya banding yang dilakukannya berbuah bencana. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kaltim justru “menghadiahi” hukuman 6 tahun penjara. “Saat ini (kemarin, Red.) petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Kaltim belum kami terima. Namun, dalam akta pemberitahuan itu dijelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bontang, dan hukuman terdakwa ditambah menjadi 6 tahun. Sementara, terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kaltim itu lebih tinggi 1,5 tahun dari putusan Pengadilan Negeri Bontang. Sebelumnya, terdakwa yang merupakan salah satu karyawan sebuah hotel di Berbas Tengah, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Happy Al Habibier didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harza Triono mengatakan, putusan itu dituangkan dalam Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim bernomor 01/Akta.Pid/2012/PN.Btg yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bontang.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, sampai saat ini Kejari masih menunggu keputusan terdakwa atas putusan tersebut. “Kami mau tunggu dulu. Apakah terdakwa akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” ujarnya.
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
BERITA TERKAIT
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam