Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Jumat, 14 Desember 2012 – 11:57 WIB

Cabuli Balita di Hotel, Karyawan Divonis 6 Tahun
Baca Juga:
Namun, usai dijatuhkannya putusan itu, JPU yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan penasehat hukum terdakwa, Baharuddin, sama-sama tidak menerima keputusan hakim. Praktis, keduanya kompak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim.
Menurutnya, seluruh unsur yang digunakan untuk menjerat terdakwa sudah tepat, yakni unsur membujuk korban yang telah dilakukan terdakwa. Dimana, antara terdakwa dengan korban sudah saling mengenal, dan terdakwa sering mengajak korban pergi keluar rumah.
Terdakwa telah melakukan suatu bujuk rayu berupa memberikan es krim maupun mainan, yaitu sebuah tas berbentuk Mickey Mouse bertuliskan Minnie, 1 paket mainan keranjang berisi buah-buahan, dan 1 buah papan tulis warna biru bergambar Mickey Mouse dan Donald Duck.
BONTANG - Upaya AN (33), terdakwa kasus pencabulan terhadap Mawar --bukan nama sebenarnya-- untuk lepas dari jeratan hukum musnah. Pasalnya, upaya
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi