Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan

Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkap status perlindungan terhadap Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN.com.

"Ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.

Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. (mcr8/jpnn)  

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

LPSK mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ini penetapan terbarunya, simak!


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News