Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator.
Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi, keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Dia menyebutkan, dengan resminya perlindungan kepada Bharada E, status terlindung darurat yang sebelumnya diberikan dicabut dan menjadi terlindung penuh.
"Karena itu, perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu dicabut. Kemudian, perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ungkapnya.
Hasto menjelaskan perlindungan darurat sebelumnya diberikan kepada Bharada E lantaran melihat situasi dan kondisi yang membahayakan jiwa seseorang dalam proses hukum yang berjalan.
"Perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan karena ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
LPSK mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ini penetapan terbarunya, simak!
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- 2 Lembaga Ini Jangan Diam Saja soal Kasus Oknum Paspampres Membunuh Warga Aceh